Senin, 20 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
Persidangan virtual di Pengadilan Negeri Batam. (Foto: Joni Pandiangan)

Penjual Obat Tradisional Tanpa Izin Dituntut 3 Bulan Penjara

14 Desember 2020

Batam, 142 kata

Joni Pandiangan Joni Pandiangan
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Terdakwa penjual obat-obatan tradisional tanpa memiliki izin edar, atas nama Joni Yanto, akan menyampaikan pembelaan atau pledoi pada 14 Desember 2020. Disampaikan oleh Hermanto Tambunan selaku penasehat hukum Joni Yanto kepada HMS, Minggu, 13 Desember 2020.

Dalam sidang sebelumnya 7 Desember 2020, di Pengadilan Negeri Batam, Kota Madya Batam, Kepulauan Riau, Joni Yanto dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Rumondang Manurung selama 3 bulan penjara dan denda sebesar lima juta rupiah. Apabila tidak dibayarkan akan digantikan dengan penjara subsider satu bulan kurungan.

Menurut JPU Rumondang Manurung melalui jaksa penggantinya, Dedi Januarto Simatupang mengatakan, menuntut terdakwa Joni Yanto karena terbukti bersalah, melanggar pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Dalam amar tuntutan, Dedi menyebutkan terdapat barang bukti berupa obat-obatan sebanyak 117 jenis yang selanjutnya akan dimusnahkan karena tidak memiliki izin edar.

Berita Lain

Polresta Barelang Lakukan Tes Urine Kepada Kru Kapal di Pelabuhan Punggur

Enam Unit Mobil Sedan dari Batam Ditangkap di Jambi

Satgas 53 Dibentuk untuk Menindak Oknum Jaksa Nakal

Kredit Rumah Menunggak, PT Rexvin Putra Mandiri Menggugat Nasabah

Amar tuntutan dibacakan Dedi dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam Yona Lamerosa Ketaren, Dwi Nuramanu dan Taufik Hidayat Nainggolan.

Berita Lain

Persidangan di Pengadilan Negeri Batam pada 9 November 2020. (Foto: Joni Pandiangan)

Empat Kali Sidang Ditunda karena Saksi Ahli Takhadir

10 November 2020
Kasipidum Kejaksaan Negeri Batam Novriadi Andra

Jaksa di Batam Salah Baca Tuntutan

22 Oktober 2020

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS