Minggu, 26 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
Pekerja sedang mengerjakan proyek pelebaran di salah satu titik di Kota Batam, Kepulauan Riau. (Foto: Fathur Rohim)

Beda Pendapat Serikat Buruh dengan Disnaker Batam Soal PP 35/2021

20 Maret 2021

Batam, 396 kata

Fathur Rohim Fathur Rohim
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam, Rudi Sakyakirti, menyebutkan adanya keuntungan penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2021 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker).

Hal ini ditegaskannya, mengingat saat ini perusahaan di Kota Batam banyak menerima karyawan, lantaran perusahaan bersifat replacement.

Salah satu keuntungan yang dimaksud, adalah kontrak kerja karyawan bisa sampai lima tahun, dari sebelumnya aturan kontrak selama dua tahun. Jika perusahaan tetap ingin mempekerjakan karyawan yang sudah lima tahun maka wajib permanen. Jika tidak permanen maka tidak diperbolehkan kontrak ulang.

“Setahun sekali kontrak, terus sampai lima tahun. Setelah itu tidak boleh dikontrak lagi. Kalau perusahaan cocok boleh permanen. Kalau dulukan, 3 tahun, 2 tahun kontrak baru 1 tahun permanen,” kata dia, Jumat, 19 Maret 2021.

Berita Lain

Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk

Kapal Pengangkut Tabung Gas Diamankan Polsek KKP

IDI Batam Tak Banyak Komentar Mengenai Oknum Dokter Cabul

Kondisi Amsakar Achmad Terus Membaik

Meskipun dikontrak selama lima tahun, tambah Rudi, perusahaan wajib membayarkan gaji 14 kali setiap tahunnya, karena selain THR juga ada kompensasi.

Selain itu, keuntungan lainnya dalam Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 diatur juga tentang perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Panglima Garda Metal FSPMI Batam, Suprapto, menegaskan bahwa pihaknya menolak tegas PP 35/2021 lantaran memosisikan pekerja dalam lingkaran kontrak terus-menerus selama bekerja. Ia juga menyangsikan perusahaan bakal menjalankan kontrak kerja pada karyawan atau pekerja dengan benar.

“Dalam aturan itu juga seperti membebaskan tenaga alih daya (out sourcing), jika itu benar maka nantinya bakal ada perusahaan di dalam perusahaan,” katanya.

Pihaknya juga khawatir, dalam penerapannya nanti, perusahaan utama bakal menghindar jika terjadi persoalan andai pekerja mengalami masalah di perusahaan alih daya.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Mochamat Mustofa, membantah bahwa di dalam PP 35/2021 jika perusahaan tetap ingin mempekerjakan karyawan yang sudah lima tahun maka wajib permanen. Menurutnya, aturan itu hanya menyebutkan perusahaan bisa mempermanenkan pekerja bukan wajib.

“Jadi narasinya itu sebenarnya rancu. Kan bisa saja perusahaan mengatakan tidak bisa mempermanenkan pekerja karena alasan ini-itu, setelah kontrak habis lima tahun,” katanya.

Ia mengakui, pihaknya sendiri sejak awal telah menolak undang-undang itu saat masih dalam bentuk rancangan. Menurutnya, apa yang diterapkan dalam PP 35/2021 saat ini sudah diprediksi sejak awal.

“Yang pertama, kontrak yang terus-menerus selama lima tahun. Dalam kurun waktu itu juga pekerja atau karyawan bisa dipermanenkan jika perusahannya mau. Artinya tidak ada ketentuan dalam lima tahun perusahaan wajib mempermanenkan pekerjanya,”

“Berbeda dengan Undang-undang Tenaga Kerja 13/2003 yang menyebutkan setelah kontrak kedua, dikontrak satu kali lagi, lalu pilihanya permanen atau tidak bekerja lagi di situ. Sementara di PP 35/2021 ini ada celah perusahaan akan terus mengontrak pekerjanya terus menerus,” kata Mustofa.

Berita Lain

Truk melindas pengendara sepeda motor di sekitar jalan arah Temiang, menuju lampu merah Aviari, Sabtu, 17 April 2021. (Foto: Natalis untuk HMSTimes)

Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk

17 April 2021
Kapal yang memuat tabung gas 3 kilogram yang akan dibawa ke Belakang Padang, Batam pada Sabtu, 17 April 2021. (Foto: Muhamad Ishlahuddin)

Kapal Pengangkut Tabung Gas Diamankan Polsek KKP

17 April 2021

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS