Senin, 20 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
Pelaku pengeroyokan batam
RA, pelaku pengeroyokkan ditangkap polisi.(Foto: Islahuddin)

Seorang Kakek di Batam Dikeroyok Hingga Kritis

22 Januari 2021

Batam, 248 kata

Bintang Hasibuan Bintang Hasibuan
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Personil  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang, Kota Batam, Kepulauan Riau, mengamankan RA (32), satu dari dua orang pelaku penikaman dan pengeroyokan yang menyebabkan seorang kakek IS (56) kritis dan hampir tewas. Kasus ini bermula dari pertengkaran mulut soal batas kebun.

“Korban cekcok dengan pelaku dikarenakan masalah batas kebun yang mana korban mengatakan kepada pelaku bahwa pelaku telah melewati batas kebun miliknya, selanjutnya para pelaku tidak terima dan akhirnya melakukan pengeroyokan terhadap korban,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan dalam keterangan tertulisnya yang diterima HMS, 27 Januari 2020.

Para pelaku menyerang korban dengan mengayunkan senjata tajam berupa kampak dan pisau, membuat korban takberdaya dan mendapatkan luka serius pada bagian kepala, lengan sebelah kiri, perut, kemudian punggung. Korban pada Rabu 6 Januari 2021 itu, sempat ditolong warga dan dibawa ke rumah sakit.

“Korban mendapatkan perawatan di RSBP [Rumah Sakit Badan Pengusahaan) Batam. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang,” katanya.

Berita Lain

Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk

Kapal Pengangkut Tabung Gas Diamankan Polsek KKP

IDI Batam Tak Banyak Komentar Mengenai Oknum Dokter Cabul

Kondisi Amsakar Achmad Terus Membaik

Berdasarkan laporan itu, polisi terjun melakukan penyelidikan kemudian mencari para pelaku tindak pidana pengeroyokan ini. Hasilnya pada 20 Januari 2021 sekira pukul 18.00 Wib, melalui informasi dari masyarakat diketahui kalau pelaku RA berada di Perumahan Bengkong Mahkota.

“Tim gerak cepat, lalu sekira pukul 16.00 Wib Opsnal Reskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan pelaku RA,” kata Andrie Kurniawan.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, membenarkan anggotanya telah berhasil mengamankan satu orang pelaku pengeroyokan. Pelaku akan dijerat dengan pasal pengeroyokan  dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Pelaku dan barang bukti saat ini sudah di amankan di Satreskrim Polresta Barelang, atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Hukuman 5 Tahun Penjara,” kata Yos Guntur.

Berita Lain

Basarnas Tanjungpinang

3 Hari Hilang Terseret Arus, Ediyanto Ditemukan Tak Bernyawa

10 Februari 2021
KPPAD Kepri

Tokoh Agama yang Mencabuli Harus Dihukum Berat

15 Januari 2021

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS