Minggu, 26 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
galian pasir Batam
Lokasi bekas galian C ilegal di waduk Tembesi, Batam, direboisasi. (Foto: Antorius Zagoto)

Reboisasi Dilakukan di Hutan Waduk Tembesi

24 Oktober 2020

Batam, 228 kata

Antorius Zagoto Antorius Zagoto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Badan Pengusahaan (BP) Batam bersama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Manggala Agni Kota Batam melakukan penanaman pohon pada 23 Oktober 2020 di wilayah Tembesi Tower, RT 01/RW 25, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau, yang merupakan lahan rusak akibat kegiatan galian C ilegal. Daerah itu merupakan lahan hutan lindung, daerah resapan air untuk waduk Tembesi.

Kepala Manggala Agni Daops Batam, Chaerul Ginting, mengatakan keikutsertaan masyarakat dalam menjaga keseimbangan lingkungan sangat diperlukan untuk keberlangsungan hutan sebagai daerah resapan air. “Kami harapkan kepada masyarakat agar pohon yang ada ini tetap ada, dan tidak kembali lagi terjadi kegiatan-kegiatan ilegal di dalam hutan lindung kita ini,” katanya.

Menurutnya, pohon yang ditanam di lahan tersebut berjumlah 300 batang, yang akan ditambah setiap bulannya sebagai kegiatan rutin. “Jenis pohon yaitu mahoni dan pulai, karena merupakan bagian tanaman hutan yang bisa menyerap air,” ucapnya.

Tony Febri, Kasubdit Pengamanan Lingkungan dan Hutan pada Direktorat Pengamanan Aset BP Batam, mengatakan reboisasi dilakukan demi keselamatan hutan dan ketersediaan air di waduk sebagai kebutuhan utama warga Batam. “Untuk menjadikan pohon semakin besar dan berfungsi seperti yang kita harapkan, memakan waktu yang sangat lama. Untuk itu, jangan merusak hutan, apalagi melakukan pembakaran,” ujarnya.

Berita Lain

Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk

Kapal Pengangkut Tabung Gas Diamankan Polsek KKP

IDI Batam Tak Banyak Komentar Mengenai Oknum Dokter Cabul

Kondisi Amsakar Achmad Terus Membaik

Zulkifli Lubis, salah satu warga setempat, mengatakan lahan yang rusak tersebut merupakan bekas tambang pasir ilegal yang sudah ditertibkan oleh petugas. “Dulu tambang pasir ini menggunakan alat berat sehingga kondisinya memprihatinkan seperti ini,” katanya kepada HMS.

Berita Lain

Bonsai Batam

Pameran Tanaman Hias Kedua di Batam Hadirkan Tanaman Klasik Bonsai

23 Januari 2021
pariwisata batam

Sandiaga Ingin Melihat Potensi Batam Menjadi Travel Bubble

22 Januari 2021

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS